Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2021

Sri Mulyani Mengatakan PEN Bisa Selamatkan 5 Juta Orang Dari Jurang Kemiskinan

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan skenario Pemerintah Indonesia atas kesuksesan mencegah jutaan penduduk jatuh ke jurang kemiskinan selama pandemi Covid-19 berlangsung. Sri Mulyani menyebut, upaya pemerintah untuk menyelamatkan jutaan warganya ialah melalui penerapan kebijakan fiskal dan moneter yang bersifat phenomenal. "Intervensi yang kuat ini berhasil menjaga dan mencegah jutaan masyarakat jatuh kepada kemiskinan,"tegasnya dalam discussion forum D20 International Meeting, ditulis Sabtu (25/9). Bendahara negara ini mencontohkan, untuk stimulation fiskal, Pemerintah Indonesia menitikberatkan pada program pemulihan ekonomi nasional atau PEN. Melalui program tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung belanja kesehatan hingga intensif perlindungan sosial untuk mengurangi tekanan akibat dampak pandemi Covid-19. "Stimulation fiskal yang mencakup belanja kesehatan dan perlindungan sosial ini belum pern

Kenapa Verifikasi e-KTP Kartu Prakerja Selalu Gagal? Berikut Penjelasannya

Jakarta - Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 21 telah dibuka pada Kamis, 16 September 2021 pukul 12.00 WIB. Sesi pendaftaran kali ini dibuka untuk 754.929 kuota. Bagi yang belum memiliki akun Prakerja bisa langsung mendaftarkan diri melalui web link www.prakerja.go.id. Pendaftar nantinya akan diminta verifikasi KTP dengan memasukkan nomor KTP dan NIK. Selanjutnya, pendaftar perlu ngisi information diri sebelum akhirnya mengunggah foto e-KTP. Artikel mengenai Verifikasi e-KTP Kartu Prakerja ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak. Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu 18 September 2021: Verifikasi e-KTP Kartu Prakerja di Prakerja.go.id Gagal Terus? Perhatikan Lagi Aturan Ini Kartu Prakerja gelombang 21 sudah dibuka mulai hari ini Kamis, 16 September 2021. Segera daftarkan diri jika belum memiliki akun Prakerja. Bagi yang belum memiliki

Pemerintah Diharapkan Lebih Teliti Menerapkan Aturan Mengenai Produk Tembakau

Jakarta - Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP 109/2012). Hingga saat ini, rencana pemerintah ini terus menuai polemik. Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho mengatakan ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam melihat sebuah undang-undang dan dikatakan efektif. Pertama, lawful substance (substansi hukum) yang berkaitan dengan isi atau substansi. Kedua, lawful structure (struktur hukum) yang berkaitan dengan pelaku penegak yang menjalankan undang-undang tersebut. Terakhir, legal society (budaya hukum) atau pemahaman masyarakat terhadap peraturan. "PP 109/2012 sudah baik dari sisi substansinya, namun implementasinya masih perlu ditingkatkan dan lebih disiplin. Kalau hanya satu saja yang kurang tidak bisa langsung direvisi. Sesungguhnya pada struktur hukum masih ada permasalahan. Maka yang perlu dibenahi bukan substansinya,