Garuda Mengimbau Kreditor Agar Mendaftarkan Klaim Sebelum Tangal 5 Januari 2022, Terkait PKPU Garuda Indonesia
Jakarta - Garuda Indonesia mengimbau sejumlah kreditor yang belum mendaftarkan
klaim untuk segera memanfaatkan periode pendaftaran kewajiban usaha
sebelum 5 Januari 2022. Ini menyangkut proses Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalani Garuda Indonesia.
Informasi, pendaftaran penagihan kewajiban usaha memiliki tenggat waktu
hingga 5 Januari 2022 pukul 17.00 WIB. Untuk melakukan klaim kreditor
bisa menghubungi Tim Pengurus dan mendaftarkan klaimnya.
Proses pendaftaran administratif berupa penagihan kewajiban usaha
tercatat dan penyertaan dokumen penunjang pada tahapan PKPU Sementara
ini akan diikuti proses pra-verifikasi yang nantinya berlangsung dari
tanggal 6 Januari hingga 18 Januari 2022 mendatang.
"Kami tentunya mengharapkan periode pendaftaran bagi kreditur ini dapat
dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para mitra usaha yang memiliki tagihan
kewajiban usaha tercatat kepada Garuda Indonesia, untuk selanjutnya
dapat berpartisipasi aktif dan menggunakan hak suaranya atas proposal
perdamaian yang diajukan Garuda Indonesia,"jelas Direktur Utama Garuda
Indonesia Irfan Setiaputra, dalam keterangan resmi, Selasa (4/1/2022).
Sejauh ini, kata Irfan, Garuda Indonesia telah menerima respons yang
positif dan kondusif dari banyak mitra usaha. Ia berharap hal ini dapat
terus berlanjut pada proses pemungutan suara nanti yang menjadi aspek
esensial dalam tahapan PKPU Sementara ini.
"Tentunya dengan dimaksimalkannya periode pendaftaran ini bagi para
kreditur, nantinya tahapan PKPU Sementara kami harapkan dapat
berlangsung secara optimal, efisien, dan juga adil bagi seluruh pihak
yang tentunya dengan senantiasa mengedepankan asas transparasi dan
akuntabilitas dalam setiap mekanismenya,"terangnya.
Pendaftaran Penagihan Kewajiban
Lebih lanjut, Irfan menyampaikan pendaftaran dapat dilakukan secara
langsung atau daring. Baik melalui situs internet
www.pkpu-garudaindonesia.com atau disampaikan langsung kepada Tim
Pengurus.
Alamat tim pengurus yang dimaksud di Kantor Taman A9 Device C 8-10,
Lantai 4, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung, Great Deal 8-9. Kawasan Huge
Kuningan, Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta 12950.
Dengan nomor telepon +62 813 8082 4462/ +62 813 8082 4451 serta e-mail timpengurus@pkpugaruda.com. Informasi lebih lanjut mengenai tahapan
proses PKPU Garuda Indonesia dapat diakses melalui
www.pkpu-garudaindonesia.com.
"Selama proses PKPU berlangsung, Garuda memastikan seluruh layanan penerbangan termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara typical, "tutupnya.
Komentar
Posting Komentar